Tugas & Fungsi

Tugas dan Fungsi Kantor Penghubung

Tugas dan fungsi Kantor Penghubung tercantum dalam Perka BP Batam 3 Tahun 2026 Pasal 452-455. Sebagai bagian dari Direktorat Diseminasi Informasi Hubungan Antar Lembaga, Kantor Penghubung memiliki tugas ”melaksanakan perpanjangan tangan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengusahaan Batam di Jakarta”.

Dalam menjalankan tugas tersebut, Kantor Penghubung menjalankan fungsi: 

  1. Pengelolaan tata usaha dan perlengkapan.
  2. Pelaksanaan dukungan hubungan antar lembaga. 
  3. Pelaksanaan dukungan fasilitasi pimpinan.
Pasal 452

Kantor Penghubung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 443 huruf C mempunyai tugas melaksanakan perpanjangan tangan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengusahaan Batam di Jakarta.

Pasal 453

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 452, Kantor Penghubung menyelenggarakan fungsi:

  1. Pengelolaan tata usaha dan perlengkapan;
  2. Pelaksanaan dukungan hubungan antar lembaga; dan
  3. Pelaksanaan dukungan fasilitasi pimpinan.
Pasal 454

Kantor Penghubung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 443 huruf C, terdiri atas:

  1. Seksi Perlengkapan;
  2. Seksi Penghubung Kelembagaan; dan
  3. Seksi Fasilitas Pimpinan.
Pasal 455
  1. Seksi Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454 huruf A mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan pengelolaan perlengkapan, sarana prasarana serta layanan pendukung kelancaran operasional Kantor Penghubung.
  2. Seksi Penghubung Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454 huruf B mempunyai tugas melakukan, pengoordinasian dan penyiapan fasilitas hubungan kelembagaan dengan instansi pemerintah, lembaga nonpemerintah, pimpinan Badan Pengusahaan Batam dan pemangku kepentingan lain guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas instansi.
  3. Seksi Fasilitas Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454 huruf C mempunyai tugas melakukan penyiapan, pengelolaan dan pelayanan fasilitas pimpinan, serta tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan.