Tugas dan fungsi Kantor Penghubung tercantum dalam Perka BP Batam 3 Tahun 2026 Pasal 452-455. Sebagai bagian dari Direktorat Diseminasi Informasi Hubungan Antar Lembaga, Kantor Penghubung memiliki tugas ”melaksanakan perpanjangan tangan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengusahaan Batam di Jakarta”.
Dalam menjalankan tugas tersebut, Kantor Penghubung menjalankan fungsi:
Kantor Penghubung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 443 huruf C mempunyai tugas melaksanakan perpanjangan tangan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengusahaan Batam di Jakarta.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 452, Kantor Penghubung menyelenggarakan fungsi:
Kantor Penghubung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 443 huruf C, terdiri atas: